Sabtu, 26 Mei 2012

akuntansi sektor publik


BAB I
Karakteristik Dan Lingkungan Sektor Publik


A.  Ruang Lingkup Sektor Publik
Dalam waktu yang relatif singkat akuntansi sektor publik telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Saat ini terdapat perhatian yang lebih besar terhadap praktik akuntansi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintah, perusahaan milik negara/daerah, dan berbagai organisasi publik lainnya dibandingkan dengan masa sebelumnya. Terdapat tuntutan yang lebih besar dari masyarakat untuk dilakukan transparansi dan akuntabilitas publik lembaga-lembaga sektor publik.
Lembaga-lembaga sektor publik saat ini tengah menghadapi tekanan untuk lebih efisien, memperhitungkan biaya ekonomi dan biaya sosial, serta dampak negative atas aktivitas yang dilakukan. Berbagai tuntutan tersebut menyebabkan akuntansi dapat dengan cepat diterima dan diakui sebagai ilmu yang dibutuhkan untuk mengelola urusan-urusan publik. Akuntansi sektor publik pada awalnya merupakan aktivitas yang terspesialisasi dari suatu profesi yang relatif kecil. Namun demikian, saai ini akuntansi sektor publik sedang mengalami proses untuk menjadi disiplin ilmu yang lebih dibutuhkan dan substansial keberadaannya.
Akuntansi sektor publik memiliki kaitan yang erat dengan penerapan dan perlakuan akuntansi pada domain publik. Domain publik sendiri memiliki wilayah yang lebih luas dan kompleks dibandingkan sektor swasta. Secara kelembagaan, domain publik meliputi; badan-badan pemerintah (pemerintah pusat dan daerah serta unit kerja pemerintah), perusahaan milik negara/daerah (BUMN dan BUMD), yayasan, organisasi politik dan organisasi massa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), universitas, dan organisasi nirlaba lainnya. Jika dilihat dari variable lingkungan, sektor publik dipengaruhi oleh banyak faktor tidak hanya faktor ekonomi semata, akan tetapi faktor politik, sosial, budaya, dan historis juga memiliki pengaruh yang signifikan.
Beberapa tugas dan fungsi sektor publik sebenarnya dapat juga dilakukan oleh sektor swasta, misalnya tugas untuk menghasilkan beberapa jenis pelayanan publik, sepeti layanan komunikasi, penarikan pajak, pendidikan, transportasi publik, dan sebagainya. Akan tetapi, untuk tugas tertentu keberadaan sektor publik tidak dapat digantikan oleh sektor swasta, misalnya fungsi birokrasi pemerintahan. Sebagai konsekuensinya, akuntansi sektor publik dalam beberapa hal berbeda dengan akuntansi pada sektor swasta.

B.  Sifat dan Karakteristik Akuntansi Sektor Publik
Akuntansi merupakan suatu aktivitas yang memiliki tujuan (purpose activity). Tujuan akuntansi diarahkan untuk mencapai hasil tertentu, dan hasil tersebut harus memiliki manfaat. Akuntansi digunakan baik pada sektor swasta maupun sektor publik untuk tujuan-tujuan berbeda. Dalam beberapa hal, akuntansi sektor publik berbeda dengan akuntansi pada sektor swasta. Perbedaan sifat dan karakteristik akuntansi tersebut disebabkan karena adanya perbedaan lingkungan yang mempengaruhi.
Organisasi sektor publik bergerak dalam lingkungan yang sangat kompleks dan turbulence. Komponen lingkungan yang mempengaruhi sektor publik meliputi faktor: ekonomi (pertumbuhan ekonomi, inflasi, tenaga kerja);  politik (jaringan internasional hubungan negara dan masyarakat); kultur (keragaman suku, agama, sosial masyarakat); demografi (pertumbuhan penduduk, migrasi, tingkat kesehatan, dan sebagainya).


C.  Konsep Value For Money
  1. Konsep Value For Money
Value for money merupakan konsep pengelolaan organisasi sektor publik yang mendasarkan pada tiga elemen utama dan dua elemen tambahan.
a.       Elemen Utama :
1)      Ekonomi, pemerolehan input dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada harga terendah. Ekonomi merupakan perbandingan input dengan input value. Ekonomi terkait dengan sejauh mana organisasi sektor publik dapat meminimalisir input resources yang digunakan yaitu dengan menghindari value yang dinyatakan dalam satuan moneter pengeluaran yang boros dan tidak produktif.
2)      Efisiensi, pencapaian output yang maksimum dengan input tertentu atau penggunaan input terendah untuk mencapai output tertentu. Efisiensi merupakan perbandingan output dengan input yang dikaitkan dengan standar kinerja atau target yang telah ditetapkan.
3)      Efektivitas, tingkat pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan. Efektivitas merupakan perbandingan outcome dengan output.
b.      Elemen Tambahan:
1)      Keadilan, mengacu pada adanya kesempatan sosial (sosial opportunity) yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik berkualitas dan kesejahteraan ekonomi.
2)      Pemerataan,  penggunaan uang publik hendaknya tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu saja, melainkan dilakukan secara merata.
  1. Input, Output, dan Outcome
a.       Input, merupakan sumberdaya yang digunakan untuk pelaksanaan suatu kebijakan program, dan aktivitas. Contoh input: dokter di rumah sakit, tanah untuk jalan baru, guru di sekolah, dan sebagainya.
b.      Output, merupakan hasil yang dicapai dari suatu program, aktivitas, dan kebijakan. Contoh output yang dihasilkan polisi adalah tegaknya hukum dan peraturan atau rasa aman masyarakat, ukuran output dapat diperkirakan oleh turnnya angka kriminalitas, tetapi hal tersebut tidak sepenuhnya benar karena ini dapat dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti peran pendidikan, perbaikan ekonomi, dan sebagainya sedangkan aktivitas polisi hanyalah salah satu faktor.
c.       Outcome, merupakan dampak yang ditimbulkan dari suatu aktivitas tertentu. Sebagai contoh, outcome yang diharapkan terjadi dari aktivitas pengumpulan sampah oleh dinas kebersihan kota adalah terciptanya lingkungan kota yang bersih dan sehat. Outcome seringkali dikaitkan dengan tujuan (objectives) atau target yang hendak dicapai.
  1. Manfaat implementasi konsep value for money pada organisasi publik:
a.       Meningkatkan efektivitas pelayanan publik, dalam arti pelayanan yang diberikan tepat sasaran.
b.      Meningkatkan mutu pelayanan publik.
c.       Menurunkan biaya pelayanan publik karena hilangnya inefisiensi dan terjadinya penghematan dalam penggunaan input.
d.      Alokasi belanja yang lebih berorientansi pada kepentingan publik.
e.       Meningkatkan kesadaran akan uang publik (publik costs awareness) sebagai akar pelaksanaan akuntabilitas publik.


D.  Perbedaan dan Persamaan Sektor Publik dan Sektor Swasta
1.    Karakteristik Sektor Publik
2.    Perbedaan Sektor Swasta dengan Sektor Publik
a.       Tujuan, sektor swasta memiliki tujuan untuk memaksimalkan laba, sedangkan sektor publik memiliki tujuan untuk pemberian pelayanan sektor pulik.
b.      Sumber pembiayaan, sektor publik, sumber pendanaan berasal dari pajak, dan retribusi, charging for service, laba perusahaan milik negara, pinjaman pemerintah, dan lain-lain pendapatan yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang telah ditetapkan.
Pada sektor swasta, sumber pembiayaan terbagi atas sumber pembiayaan; internal, bagian laba yang diinvestasikan kembali keperusahaan dan modal pemilik dan eksternal, utang bank, penerbitan obligasi, dan penrbitan saham baru untuk mendapatkan dana dari publik.
c.       Pola pertanggungjawaban, sektor swasta, manajemen bertanggung jawab kepada pemilik perusahaan (pemegang saham).
Sektor publik secara vertikal, pertanggungjawaban atas pengelolahan dana kepada otoritas yang lebih tinggi dan secara horisontal, pertanggungjawaban kepada masyarakat luas.
d.      Struktur organisasi, sektor publik bersifat birokratis, kaku, dan hirarkis. Sektor swasta berbentuk datar, piramid, lintas fungsional dan lain sebagainya sesuai pilihan organisasi.
e.       Karakteristik anggaran, sektor publik rencana anggaran dipublikasikan kepada masyarakat secara terbuka untuk dikritisi dan didiskusikan. Sektor swasta, bersifat tertutup bagi publik karena anggaran merupakan rahasia perusahaan.
f.       Sistem akuntansi, sektor publik berbasis cash accounting & modifikasi accrual accounting. Sektor swasta berbasis accrual accounting.
3.   Persamaan Sektor Swasta dengan Sektor Publik
a.       Kedua sektor merupakan bagian integral dari sistem ekonomi negara dan menggunakan sumberdaya yang sama untuk mencapai tujuan organisasi.
b.      Keduanya mengahadapi masalah yang sama, yaitu masalaha kelangkaan sumberdaya secara ekonomis, efektif dan efisien.
c.       Proses pengendalian manajemen termasuk manajemen keuangan pada dasarnya. Keduanya sama-sama membutuhkan informasi yang handal dan relevan untuk melaksanakan fungsi manajemen.
d.      Pada beberapa hal kedua sektor menghasilkan produk yang sama, contohnya pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
e.       Kedua sektor terikat peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum lain yang disyaratkan.

E.  Tujuan Akuntansi Sektor Publik
American Accounting Association (1970) dalam Glynn (1993) menyatakan bahwa tujuan akuntansi pada organisasi sektor publik adalah untuk:
  1. Memberikan informasi yang diperlukan untuk mengelola secara tepat, efisien, dan ekonomis atas suatu operasi dan alokasi sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi. Tujuan ini terkait dengan pengendalian manajemen.
  2. Memberikan informasi yang memungkinkan bagi manajer untuk melaporkan pelaksanaan tanggung jawab mengelola secara tepat dan efektif program dan penggunaan sumber daya yang menjadi wewenangnya; dan memunkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkan kepada publik atas hasil operasi pemerintah dan penggunaan dana publik. Tujuan ini terkait dengan akuntabilitas.

F.  Perkembangan Akuntansi Sektor Publik
  1. Tahun 1950-an sektor publik memainkan peran utama sebagai pembuat dan pelaksana strategi pembangunan.
  2. Istilah sektor publik mulai di pakai pada tahun 1952.
  3. Pada tahun 1970-an berbagaikritikkan muncul terhadap sektor publik yang keberadaannya dianggap tidak efisien dan jauh tertinggal dari disektor swasta. Sektor publik dianggap mengganggu pembangunan ekonomi dan sosial dengan alasan sektor publik sering dijadikan sebagai sarang pemborosan ekonomi.
  4. Pada tahun 1980-an reformasi sektor publik di negara industri maju sebagai jawaban atas berbagai kritikan, sehingga terjadi perubahan pada akuntansi sektor publik. Akuntansi sektor publik kemudian mengikuti dan menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang terjadi. Contohnya perubahan sistem akuntansi, dari akuntansi berbasis kas menjadi akuntansi berbasis akrual.
  5. Akuntansi sektor publik terus berkembang seiring meningkatnya tuntutan dilakukannya transparansi dan akuntabilitas publik oleh lembaga sektor publik.

G.  Good Governance
Good Governance sering diartikan sebagai kepemerintahan yang baik. Sementara World Bank mendefinisikan sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi investasi, dan pencegahan korupsi secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta menciptakan legal and political framework.
Karakteristik good governance menurut UNDP, meliputi; participation, rule of law, transparancy, responsiveness, concensus orientation, equity, efficienfy and effectiviveness, accountability, and strategic vision.
Untuk mewujudkan good governance diperlukan reformasi kelembagaan, reformasi manajemen publik, reformasi pengelolaan keuangan pemerintah daerah (sistem penganggaran, akuntansi, pemeriksaan, dan manajemen keuangan).

H.  Akuntabilitas Publik
Akuntabilitas dapat diartikan sebagai kewajiban dari individu-individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber-sumber daya publik dan yang bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal menyangkut pertanggungjawabannya. Akuntabilitas terkait erat dengan instrumen untuk kegiatan kontrol terutama dalam hal pencapaian hasil pada pelayanan publik dan menyampaikannya secara transparan kepada masyarakat.
Implementasi akuntabilitas di Indonesia pada prinsipnya telah dilaksanakan secara bertahap dalam lingkungan pemerintahan. Dukungan peraturan-peraturan yang berhubungan langsung dengan keharusan penerapan akuntabilitas pada setiap instansi pemerintah menunjukan keseriusan pemerintah dalam upaya melakukan reformasi birokrasi.
Akuntabilitas publik merupakan kewajiban pihak pemegang amanah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas yang menjadi tanggungjawabnya kepada pihak  pemberi amanah (principal). Akuntabilitas publik meliputi; akuntabilitas vertikal dan horizontal.
Akuntablitas publik yang harus dilakukan oleh organisasi sektor publik terdiri atas dimensi; (1) akuntabilitas kejujuran, (2) akuntabilitas proses, (3) akuntabilitas program, (4) dan akuntabilitas kebijakan.

I.  Privatisasi
Privatisasi merupakan salah satu upaya mereformasi perusahaan publik untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas. Privatisasi berarti melibatkan modal swasta dalam struktur modal perusahaan publik sehingga kinerja finansial dapat dipengaruhi secara langsung oleh investor melalui mekanisme pasar uang. Privatisasi perusahaan publik memiliki fungsi ganda, yaitu untuk mengurangi beban belanja publik, menaikkan pendapatan negara, dan mendorong perkembangan sektor swasta. Dalam konteks reformasi sektor publik, privatisasi merupakan salah satu agenda bahasan yang menarik untuk didiskusikan.

J.  Otonomi Daerah
Penyelenggaran otonomi daerah sesuai UU No. 22/ 1999 dan UU No. 25/ 1999 merupakan pelaksanaan desentralisasi yang merupakan pelimpahan wewenang dari pusat ke pemerintahan yang lebih rendah dan ke pihak swasta dalam bentuk privatisasi yang bertujuan mendorong partisipasi, prakarsa, dan kreativitas masyarakat dalam  pembangunan serta mendorong pemerataan hasil-hasil pembangunan dengan memanfaatkan potensi daerah dan memperbaiki alokasi sumber daya produktif melalui pergeseran peran pengambilan keputusan  publik.

Rabu, 23 Mei 2012

definisi hukum bisnis


A.   PENGERTIAN HUKUM BISNIS (Dr.Munir Fuady, S.H.)
Istilah “hukum bisnis” terjemahan dari istilah “bussines law”. Istilah-istilah lainterhadap hukum bisnis tersebut adalah sebagai berikut :
1.    Hukum Dagang (Sebagai terjemahan dari “Trade Law”).
2.    Hukum Perniagaan (Sebagai terjemahan dari “Commercial Law”).
3.    Hukum Ekonomi (Sebagai terjemahan dari “Economic Law”).
Istilah “hukum dagang” atau “hukum perniagaan” merupakan istilah dengan cakupan yang sangat tradisional dan sangat sempit karena kedua istilah tersebut hanya melingkupi topik-topik yang terdapat dalam Kitab-Kitab Hukum Dagang (KUHD) saja. Padahal begitu banyak topic hukum bisnis yang tidak di atur dalam KUHD misalnya, mengenai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar modal, merger dan akuisisi, perkreditan, hak atas kekayaan intelektual, perpajakan, bisnis internasional, dll.
Istilah “hukum ekonomi” cakupannya sangat luas, berhubung ada pengertian ekonomi dalam arti makro dan mikro, ekonomi pembangunan dan social, ekonomi manajemen dan akuntansi, dan semuanya hrus dicakup oleh istilah “hukum ekonomi”. Jadi jika dilihat dari segi batasan ruang lingkupnya, maka jika istilah “hukum dagang” ruang lingkupnya sangat sempit dan istilah “hukum ekonomi” ruang lingkupnya sangat luas. Karena itu, memang istilah idealnya adalah “hukum bisnis” itu sendiri.
Pengertian hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya)
Yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industry atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
Adapun yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain : kontrak bisnis, jual beli, bentuk-bentuk perusahaan, perusahaan go public dan pasar modal, penanaman modal asing, kepailitan dan likuidasi, perkreditan dan pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, perburuhan, hak atas kekayaan intelektual, anti monopoli, perlindungan konsumen, keagenan dan distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, bisnis internasional, hukum pengngkutan (darat, laut, udara, multimoda).